KEADVOKASIAN
KAMPUS
Narasumber : Bapak Nasrulloh
Nasution, S.H., M.Kn
Berbicara mengenai
keadvokasian maka kita akan berbicara mengenai fenomena ketidakadilan dan
pelanggaran HAM. Fenomena ketidakadilan dan pelanggaran HAM ini sering kali
kita saksikan di negeri ini. Hukum yang berlaku terkesan tajam kebawah.
Maksudnya adalah hukum sangat mudah menjerat rakyat kecil dan sangat sulit
menjerat orang-orang yang memiliki kedudukan di negeri ini. Seperti contoh pada
kasus yang menimpa nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao, nenek Minah divonis
selama 1 bulan 15 hari hanya untuk 3 buah kakao. Bandingkan dengan orang-orang
yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Sejatinya setiap manusia di dunia ini berhak mendapatkan
keadilan, karena manusia memilik HAM ( Hak Asasi Manusia ). HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia bahkan ketika manusia itu masih berada
dalam kandungan. HAM memiliki sifat universal, alamiah, mengandung norma yang
penting walaupun tidak seluruhnya bersifat mutlak dan hak-hak tersebut
mengimplikasikan kewajiban. Ketika seseorang memiliki hak maka dengan adanya
hak tersebut orang itu juga memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak orang
lain.
Ada sebuah kalimat yang berbunyi “Hukum selalu tertinggal
dari ilmu pengetahuan lainnya”. Maksud dari kalimat tersebut adalah sebelum
terciptanya sebuah hukum maka ada peristiwa yang terjadi sebelumnya. Penegakkan
hukum merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengadvokasian. Advokasi
berarti pembelaan. Advokasi itu sendiri memiliki tujuan untuk membela hak-hak manusia,
memajukan kesejahteraan bersama, merubah suatu kebijakan yang di anggap kurang
tepat, dan menciptakan suatu kebijakan baru untuk kesejahteraan bersama.
Advokasi tidaklah sama dengan revolusi. Advokasi
merupakan aksi strategis, sistematis, dan kontinue yang dilakukan perseorangan
ataupun kelompok untuk melakukan perubahan kebijakan publik yang menyimpang
dengan tujuan membela kaum lemah dan korban ketidakadilan. Sedangkan revolusi
merupakan sebuah aksi spontan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk
melakukan perubahan pada negeri ini ketika adanya penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi ataupun hal-hal yang dirasa kurang tepat.
Advokasi ada tiga macam. Pertama advokasi litigas,
advokasi litigasi berupa pendampingan, dan pembelaan hingga menyelasikannya
sampai proses peradilan. Contoh advokasi litigasi adalah pengacara. Kedua adalah
advokasi non litigasi, advokasi ini berupa pendidikan dan pelatihan,
penyuluhan, kampanye, dan lain-lain. Advokasi yang dilakukan di kampus-kampus
adalah advokasi non litigasi. Dan yang ketiga adalah advokasi ekstra litigasi,
yaitu berupa iuditial review kebijakan publik.
Advokasi sendiri ada karena adanya ketidakadilan, abuse
of power atau kekuasaan yang melebihi batasnya, serta karena adanya orang-orang
yang mampu tapi tidak mau dan orang orang yang tidak mampu tapi mau.
Advokasi yang baik adalah advokasi yang berorientasi pada
kepentingan publik, advokasi edukasi, tidak ‘balming the victims’, tidak
menjadi monopoli kaum elit tapi juga organisasi masyarakat di level akar rumput
(grass root), serta merupakan sarana untuk memperjuangkan perubahan kebijakan
dan keadilan sosial.
TEKNIK INVESTIGASI DAN NEGOSIASI
Narasumber : Bapak Harry
Kurniawan, S.H., M.H
Dalam dunia advokasi kita mengenal yang namanya
innvestigasi. Investigasi adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk
mengungkap suatu fakta berupa penyidikan dan penyelidikan dengan cara mencatat,
merekam, dan meninjau untuk tujuan mendapatkan fakta dan memperoleh jawaban. Penyelidikan
dan penyidikan memiliki pengertian yang berbeda. Penyelidikan berarti
mengumpulkan fakta-fakta untuk mengungkap pelaku suatu kejadian, sedangkan
penyidikan berarti mencari informasi mengenai dasar dan tujuan dari pelaku
suatu kejadian. Jadi penyelidikan dilakukan sebelum pelaku ditemukan dan
penyidikan dilakukan setelah sudah ditemukannya pelaku.
Selain investigasi, kita juga mengenal yang namanya
lobbying dan negosiasi. Lobbying adalah suatu cara mempengaruhi seseorang untuk
melakukan suatu tidakan atau keputusan. Negosiasi adalah suatu tindakan untuk
mencapai kesepakatan melalui diskusi formal. Lobbying dan Negosiasi merupakan
bentuk dari advokasi non litigasi.
Walaupun
lobbying dan negosiasi sama-sama merupakan bentuk advokasi non litigasi, namun
keduanya memiliki perbedaan. Lobbying bersifat informal, tidak terikat waktu
dan tempat, serta dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang.
Sedangkan negosiasi bersifat formal serta terikat waktu dan tempat.
Lobby
terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah lobby langsung, yaitu dengan
pertemuan pribadi, pernyataan singkat, percakapan lewat telephon, dan lain
sebagainya. Kedua adalah lobby tidak langsung, yaitu melalui media massa.
Investigasi dan negosiasi memiliki teknik-teknik agar
dapat berjalan dengan baik. Ketika suatu peristiwa terjadi maka akan dicari
fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa
tersebut benar-benar terjadi. Setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah
terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan investigasi
dilapangan. Kemudian setelah investigasi telah selesai maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan
lobby dan negosiasi dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang atas kebijakan
tersebut.
Ada tiga organ fungsi dalam melakukan negosiasi. Pertama
adalah unit pendukung, unit pendukung memiliki fungsi untuk mengumpulkan bukti,
mmpersiapkan dana serta logistik yang dibutuhkan. Kedua adalah kerja basis,
dalam proses negosiasi kita membutuhkan kerja tim. Kemudian yang ketiga adalah
garis depan, yaitu perwakilan yang berhadapan langsung dengan orang yang ingin
diajak bernegosiasi.
Sebelum melakukan negosiasi maka ada beberapa tahapan
yang harus dipersiapkan. Pertama adalah persiapan, persiapan yang harus
dilakukan adalah memiliki operator, pembagian tugas, data yang akan digunakan
dan perlengkapan pendukung. Kedua adalah menyusun formula strategis, formula
yang baik adalah yang sama-sama menang. Ketiga adalah analisis SWOT, yaitu
strength (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), threats
(hambatan). Terakhir adalah melakukan perubahan.