Jumat, 06 Mei 2016

PAM1 UNJ 2016

KEADVOKASIAN KAMPUS
Narasumber : Bapak Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn

            Berbicara mengenai keadvokasian maka kita akan berbicara mengenai fenomena ketidakadilan dan pelanggaran HAM. Fenomena ketidakadilan dan pelanggaran HAM ini sering kali kita saksikan di negeri ini. Hukum yang berlaku terkesan tajam kebawah. Maksudnya adalah hukum sangat mudah menjerat rakyat kecil dan sangat sulit menjerat orang-orang yang memiliki kedudukan di negeri ini. Seperti contoh pada kasus yang menimpa nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao, nenek Minah divonis selama 1 bulan 15 hari hanya untuk 3 buah kakao. Bandingkan dengan orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini.
            Sejatinya setiap manusia di dunia ini berhak mendapatkan keadilan, karena manusia memilik HAM ( Hak Asasi Manusia ). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia bahkan ketika manusia itu masih berada dalam kandungan. HAM memiliki sifat universal, alamiah, mengandung norma yang penting walaupun tidak seluruhnya bersifat mutlak dan hak-hak tersebut mengimplikasikan kewajiban. Ketika seseorang memiliki hak maka dengan adanya hak tersebut orang itu juga memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak orang lain.
            Ada sebuah kalimat yang berbunyi “Hukum selalu tertinggal dari ilmu pengetahuan lainnya”. Maksud dari kalimat tersebut adalah sebelum terciptanya sebuah hukum maka ada peristiwa yang terjadi sebelumnya. Penegakkan hukum merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengadvokasian. Advokasi berarti pembelaan. Advokasi itu sendiri memiliki tujuan untuk membela hak-hak manusia, memajukan kesejahteraan bersama, merubah suatu kebijakan yang di anggap kurang tepat, dan menciptakan suatu kebijakan baru untuk kesejahteraan bersama.
            Advokasi tidaklah sama dengan revolusi. Advokasi merupakan aksi strategis, sistematis, dan kontinue yang dilakukan perseorangan ataupun kelompok untuk melakukan perubahan kebijakan publik yang menyimpang dengan tujuan membela kaum lemah dan korban ketidakadilan. Sedangkan revolusi merupakan sebuah aksi spontan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan perubahan pada negeri ini ketika adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ataupun hal-hal yang dirasa kurang tepat.
            Advokasi ada tiga macam. Pertama advokasi litigas, advokasi litigasi berupa pendampingan, dan pembelaan hingga menyelasikannya sampai proses peradilan. Contoh advokasi litigasi adalah pengacara. Kedua adalah advokasi non litigasi, advokasi ini berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, kampanye, dan lain-lain. Advokasi yang dilakukan di kampus-kampus adalah advokasi non litigasi. Dan yang ketiga adalah advokasi ekstra litigasi, yaitu berupa iuditial review kebijakan publik.
            Advokasi sendiri ada karena adanya ketidakadilan, abuse of power atau kekuasaan yang melebihi batasnya, serta karena adanya orang-orang yang mampu tapi tidak mau dan orang orang yang tidak mampu tapi mau.
            Advokasi yang baik adalah advokasi yang berorientasi pada kepentingan publik, advokasi edukasi, tidak ‘balming the victims’, tidak menjadi monopoli kaum elit tapi juga organisasi masyarakat di level akar rumput (grass root), serta merupakan sarana untuk memperjuangkan perubahan kebijakan dan keadilan sosial.

TEKNIK  INVESTIGASI DAN NEGOSIASI
Narasumber : Bapak Harry Kurniawan, S.H., M.H

            Dalam dunia advokasi kita mengenal yang namanya innvestigasi. Investigasi adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk mengungkap suatu fakta berupa penyidikan dan penyelidikan dengan cara mencatat, merekam, dan meninjau untuk tujuan mendapatkan fakta dan memperoleh jawaban. Penyelidikan dan penyidikan memiliki pengertian yang berbeda. Penyelidikan berarti mengumpulkan fakta-fakta untuk mengungkap pelaku suatu kejadian, sedangkan penyidikan berarti mencari informasi mengenai dasar dan tujuan dari pelaku suatu kejadian. Jadi penyelidikan dilakukan sebelum pelaku ditemukan dan penyidikan dilakukan setelah sudah ditemukannya pelaku.
            Selain investigasi, kita juga mengenal yang namanya lobbying dan negosiasi. Lobbying adalah suatu cara mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tidakan atau keputusan. Negosiasi adalah suatu tindakan untuk mencapai kesepakatan melalui diskusi formal. Lobbying dan Negosiasi merupakan bentuk dari advokasi non litigasi.
Walaupun lobbying dan negosiasi sama-sama merupakan bentuk advokasi non litigasi, namun keduanya memiliki perbedaan. Lobbying bersifat informal, tidak terikat waktu dan tempat, serta dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang. Sedangkan negosiasi bersifat formal serta terikat waktu dan tempat.
Lobby terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah lobby langsung, yaitu dengan pertemuan pribadi, pernyataan singkat, percakapan lewat telephon, dan lain sebagainya. Kedua adalah lobby tidak langsung, yaitu melalui media massa.
            Investigasi dan negosiasi memiliki teknik-teknik agar dapat berjalan dengan baik. Ketika suatu peristiwa terjadi maka akan dicari fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan investigasi dilapangan. Kemudian setelah investigasi telah selesai  maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan lobby dan negosiasi dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang atas kebijakan tersebut.
            Ada tiga organ fungsi dalam melakukan negosiasi. Pertama adalah unit pendukung, unit pendukung memiliki fungsi untuk mengumpulkan bukti, mmpersiapkan dana serta logistik yang dibutuhkan. Kedua adalah kerja basis, dalam proses negosiasi kita membutuhkan kerja tim. Kemudian yang ketiga adalah garis depan, yaitu perwakilan yang berhadapan langsung dengan orang yang ingin diajak bernegosiasi.
            Sebelum melakukan negosiasi maka ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan. Pertama adalah persiapan, persiapan yang harus dilakukan adalah memiliki operator, pembagian tugas, data yang akan digunakan dan perlengkapan pendukung. Kedua adalah menyusun formula strategis, formula yang baik adalah yang sama-sama menang. Ketiga adalah analisis SWOT, yaitu strength (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), threats (hambatan). Terakhir adalah melakukan perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar